Selasa, 14 Januari 2014

PEMILU SEBAGAI PEMERSATU BANGSA INDONESIA



A. Pengertian Pemilu
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang- orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu cara untuk menentukan wakil- wakil rakyat yang akan duduk dalam badan perwakilan rakyat.
            
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di Badan- Badan Perwakilan Rakyat.
2. Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di Badan- Badan Perwakilan Rakyat.
Selain dari cara penyelenggarakannya, Pemilu juga dapat dibedakan menurut sistem yang digunakan. Dalam sistem Pemilu kita mengenal adanya Sistem Distrik, Sistem Proporsional, dan Sistem Gabungan.
1. Sistem Distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil )
Sistem Distrik, merupakan sistem pemilihan dimana Negara terbagi dalam daerah- daerah bagian (distrik) pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Sistem distrik atau single member constituencies diwakili oleh satu orang dengan suara mayoritas. Oleh sebab itu, sistem ini mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan.

Di dalam sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yaitu :
  • First Past The Post : sistem yang menggunakan Single Member District dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
  • The Two Round System : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
  • The Alternative Vote : sama seperti First Past The Post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
  • Bock Vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Sistem Distrik sering dipakai di Negara yang mempunyai sistem dwi- partai, seperti Inggris dan Negara bekas jajahannya  seperti  India dan Malaysia serta Amerika.
2.  Sistem Proporsional
Sistem Proporsional, merupakan sistem pemilihan berdasarkan persentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan pada Organisasi Peserta Pemilu (OPP). Dengan kata lain, setiap Organisasi Peserta Pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah negara. Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan penggabungan partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh dan kekurangan.
Di dalam sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. Ada dua macam sitem di dalam sistem proporsional, yaitu :
  • List Proportional Representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
  • The Single Transferable Vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
Sistem Proporsional sering diselenggarakan dalam Negara dengan banyak multipartai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.
Disamping itu ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), sistem dua putaran atau two round system(TRS), sistem pararel, limited vote( LV), single non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan sistem distrik, sedangkan yang lain lebih dekat dengan sistem proporsional atau semi proporsional.  

3.  Sistem Gabungan
Sistem Gabungan, merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem ini disebut juga sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar.
Dalam ilmu politik dikenal berbagai macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
a.       Single Member Constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem distrik )
b.      Multi Member Constituency ( satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan sistem perwakilan berimbang atau sistem proporsional ).

B. Sejarah Pemilu

          Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu 1945, 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut. Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
    
         Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.                                                                                                                                                                            
a. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)
          
Sebenarnya pemilu sudah direncanakan sejak bulan oktober 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional. Pada waktu sistem itu, sebagaimana yang dicontohkan oleh Belanda, merupakan satu-satunya sistem pemilu yang dikenal dan dimengerti oleh para pemimpin negara.

Pemilihan umum dilakukan dalam suasana khidmat, karena merupakan pemilihan pertama sejak awal kemerdekaan. Pemilihan umum berlangsung secara demokratis, tidak ada pembatasan partai, dan tidak ada usaha interversi dari pemerintah terhadap partai-partai sekalipun kampanye berlangsung seru, terutama antara Masyumi dan PNI. Serta administrasi teknis berjalan lancar dan jujur.

Pemilihan umum menghasilkan 27 partai dan satu partai perseorangan, dengan jumlah total 257 kursi. Namun stabilitas politik yang diharapkan dari pemilihan umum tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah selama 2 tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar, namun ternyata tidak kompak dalam menghadapi persoalan, terutama yang terkait dengan konsepsi presiden yang diumumkan pada tanggal 21 Februari 1957.

b. Zaman Demokrasi Terpimpin  (1959-1965)
          
Sesudah mencabut maklumat pemerintah November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10. Kesepuluh ini antara lain : PNI, Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik, Partindo,Partai Murba, PSII Arudji, IPKI, dan Partai Islam, kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman demokrasi terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.

c. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
          
Sesudah runtuhnya rezim demokrasi terpimpin yang semi otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk dapat mendirikan suatu sistem  politik yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui sistem pemilihan umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya sistem proporsional yang sudah dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di Indonesia masih sangat baru.
Jika meninjau sistem pemilihan umum di Indonesia dapat ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah kursi dalam DPR. Kedua, ketentuan di dalam UUD 1945 bahwa DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai saja. Usaha untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak diperbolehkan. Dengan demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional telah teratasi.

Namun beberapa kelemahan masih melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang dekatnya hubungan antara wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua, dengan dibatasinya jumlah partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam kesempatan untuk memilih menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga dapat dipertanyakan apakah si pemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan, atau ada pertimbangan lain yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput, bagaimanapun juga gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari sistem otoriter orde.

d. Zaman Reformasi (1998-sekarang)

Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk medirikan partai baru.  Kedua, pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melalui MPR. Ketiga, diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral thresold “ , yaitu ketentuan bahwa untuk pemilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat.

C. Sistem Pemilihan Umum yang Cocok dan Mencakup Keanekaragaman  Masyarakat Indonesia

             Pemilihan umum merupakan proses politik yang secara konstitusional bersifat nyata bagi negara demokrasi. Sebagai sistem, demokrasi nyata-nyatanya telah teruji dan diakui paling realistik san rasional untuk mewujudkan tatanan soaial, politik, ekonomi yang populalis, adil dan beradab, kendati bukan tanpa kelemahan. Begitu tak terbantahkannya tesis-tesis demokrasi sehingga hampir semua penguasa otoriter dan tiran menyebut sistem yang digunakannya sebagai sistem demokratis.

            Disamping menjadi prasyarat demokrasi, pemilu juga menjadi pintu masuk atau tahap awal dari proses perkembangan demokratis. Perjalanan panjang Indonesia dalam menyelenggarakan  pemilu sejak tahun 1955 memberi pelajaran berharga untuk menata kehidupan bangsa kedepan menuju kehidupan yang lebih baik. Bangsa Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk menyelenggarakan pemilu 2004 dengan format berbeda dengan sebelumnya, sehingga asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat dilaksanakan secara benar, konsekuen dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum, moral, maupun politis.



D. Syarat untuk menjadi Pemilih

Rakyat yang memenuhi persyaratan berhak memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Hal-hal yang mengatur syarat seorang warga negara Indonesia untuk memiliki hak memilih dan menggunakan hak tersebut tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 13 dan 14. Berikut ini adalah intisari dari kedua undang-undang tersebut.
a.       Warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih adalah warga negara Republik  Indonesia  yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
b.      Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seorang warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagi pemilih.
c.       Syarat seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih adalah sebagai berikut
1.      Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
2.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
        
E. Manfaat Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena:
  • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara
Konstitusional.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari pemilu yang di lakukan oleh para pemilih pemula, atau para pemilih yang baru pertama kalinya melakukan pemilihan.

1. Menciptakan pengalaman baru

Jika seseorang baru pertama kalinya melakukan pemilihan atas hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia, tentunya dengan adanya pemilu tersebut mereka akan mendapatkan sebuah pengalaman dan pengetahuan, yang tentunya berkaitan dengan sistem pemilihan yang ada di negaranya. Dengan melakukan pemilihan untuk pemimpinnya, maka mereka akan mendapatkan informasi atau pengetahuan tentang tata cara pemungutan suara dalam pemilu tersebut yang ditandai dengan sebuah tanda biru dari tinta yang ada pada jari kelingkingnya.


2. Melatih untuk bersosialisasi

Dengan datang mengunjungi tempat dimana pemilu melakukan pemilihan, maka tentunya anda akan bertemu banyak masyarakat, baik yang menjadi panitia, orang-orang penting yang ada di sana, maupun orang-orang yang turut hadir menyumbangkan haknya untuk memilih. Dengan pertemuan tersebut maka manfaat pemilu untuk pemilih pemula tersebut adalah mereka dapat bersosialiasi. Dengan melihat, memperhatikan dan menanyakan seputar pemilu tersebut, maka anda sudah dikatakan dapat bersosialisasi dengan orang-orang yang ada di sana, dan tentunya hal tersebut akan membantu anda kelak.


3. Belajar untuk bertanggung jawab atas haknya

Seseorang yang memiliki hak untuk memilih, tidak hanya memilih begitu saja. Namun dengan memilih seseorang, atau memilih calon pemimpin maka seseorang harus bisa mempertanggung jawabkannya. Dengan memilih calon pemimpin, maka kita harus siap dengan segala tindakan yang pemimpin lakukan ketika mereka menjabat sebagai pimpinan. Mengingat hal tersebut sangat penting, maka anda harus benar-benar mampu memilih para calon pemimpin yang benar-benar baik, dan anda rasa ia bisa.


4. Memberikan haknya

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, jika setiap orang memiliki hak dan kewajiban termasuk kepada negaranya. Seseorang patut mengikuti segala aturan yang diterapkan oleh negaranya, dimana di Indonesia ini masyarakat dipimpin oleh Presiden yang ada di bagian eksekutif, dan dibantu oleh bagian legislatif dan yudikatif. Dengan adanya kewajiban yang harus kita ikuti dan kita jalani, maka kita pun memiliki hak yang harus kita gunakan sebaik-baiknya. Untuk hal itu maka dalam pemilu, manfaat pemilu untuk pemilih pemula itu sendiri adalah mampu memberikan haknya, menyampaikan hak, atau mengutarakan haknya dalam pemilihan pimpinan atau wakil rakyat tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

F. Fungsi Pemilu

Fungsi pemilu bukan hanya untuk memilih dan mengganti presiden, akan
tetapi berfungsi juga sebagai :
  • Media bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya
  • Mengubah kebijakan
  • Mengganti pemerintahan
  • Menuntut pertanggung jawaban
  • Menyalurkan aspirasi lokal (sumber , demokrasi di Indonesia, The Asia Fondation, 2003)



G. Makna Pemilu 

Sebagai bangsa yang ingin maju dan mendambakan perubahan paling tidak harus tahu apa makna dari pemilu itu sendiri.
Pemilu memiliki makna strategis dalam proses berdemokrasi :
  • Pemilu menunjukan beberapa besar dukungan rakyat kepada pejabat atau partai politik.
  • Sarana bagi kita untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat dan penguasa.
  • Sebagai sarana mempertajam kesepakatan pemerintah dan anggota legislatif terhadap aspirasi rakyat.
Bangsa kita adalah bagaikan bayi yang baru merangkak akan tetapi ingin langsung berlari, makanan yang harus kita makan adalah sereal atau bubur tapi kita langsung makan mangga dan itu mustahil terjadi seperti apa yang dikatakan Eep Saepulloh Fatah dalam bukunya yang berjudul " Bangsa saya yang menyebalkan " yaitu bangsa Indonesia bangsa yang pongah, yaitu bangsa yang sombong dan angkuh akan kekuasaan yang belum tentu ia menguasainya.
Kita bangsa Indonesia jangan pernah salah lagi dan terus mengulangi kesalahan dalam memilih pemimpin yang akan menyengsarakan rakyat. Mulai saat ini kita harus jadi memilih pemimpin yang akan memimpin negara yang kita cintai ini. Menurut Imam al Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah mengajukan lima kriteria seorang pemimpin yaitu :
  • Adil dan jujur
  • Berpengetahuan
  • Sehat wal 'afiat
  • Arif dalam bertindak
  • Tegas dan berani
Beberapa ulama menambahkan syarat lain seperti mampu mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kualitas moral yang baik.
Kriteria diatas tentunya bisa menghindarkan kita dari memilih pemimpin yang KKN, melanggar HAM, melakukan kejahatan lingkungan dan kejahatan seksual yang akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Bangsa Indonesia yang bermayoritas kalangan menengah sampai kebawah, harus mempunyai iman yang kuat, jangan sampai kita masuk kedalam lingkaran politik uang.
Politik uang atau money politict adalah suap menyuap. Islam melarang tentang suap menyuap. Disamping itu, adanya politik uang di pemilu, akan merugikan kita sendiri karena menghasilkan pemimpin yang tidak bermoral, karena dukungan diperoleh dengan membeli bukan di sarkan pada kriteria yang di tetapkan. Dan bahkan yang lebih parah lagi pemimpin yang di pilih untuk menuntut mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya, tentu korupsilah yang akan dilakukannya.



F. Tujuan Pemilu

Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
a.       Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
b.      Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
c.       Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.

G. Asas Pemilu

Berdasarkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  1. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
  1. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  1. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
  1. Jujur
         Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, serta bebas dari kecurangan mana pun.




F. Kesimpulan

            Dari penjelasan- penjelasan yang sudah dijelaskan tadi yaitu Pemilu adalah proses pemilihan orang- orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.  Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas. Pemilu dilaksanakan oleh seluruh warga Indonesia dari sabang sampai merauke untuk menentukan seseorang yang layak menjadi pemimpin bangsa mereka. Maka Pemilu dapat dikatakan sebagai alat Pemersatu bangsa. Karena peserta terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Hal itu akan menimbulkan terciptanya hubungan kerja sama antarsesamanya dalam membangun negeri ini menjadi lebih baik. Walaupun pada dasarnya masih ada beberapa segelintiran orang yang tidak berpartisipasi  pada pilihannya dengan cara golput. Untuk itu, marilah kita melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan cerdas dalam mengambil keputusan yaitu melakukan Pemilu sesuai ketentuannya. Demi tercapainya negeri yang maju, aman, dan sejahtera. Amin…








SUMBER

http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-sistem-pemilihan-umum.html  http://donitadn083.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar