A. Pengertian Pemilu
Pemilu merupakan salah satu usaha
untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan
kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain
kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam,
namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda
banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator
politik.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang- orang untuk mengisi jabatan-jabatan
politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,
wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih
sering digunakan.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah
salah satu cara untuk menentukan wakil- wakil rakyat yang akan duduk dalam
badan perwakilan rakyat.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut
konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang
telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses
penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem
penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para
peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan
umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Cara langsung
berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di Badan-
Badan Perwakilan Rakyat.
2. Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat),
kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di
Badan- Badan Perwakilan Rakyat.
Selain
dari cara penyelenggarakannya, Pemilu juga dapat dibedakan menurut sistem yang
digunakan. Dalam sistem Pemilu kita mengenal adanya Sistem Distrik, Sistem
Proporsional, dan Sistem Gabungan.
1. Sistem Distrik ( satu daerah
pemilihan memilih satu wakil )
Sistem Distrik, merupakan sistem pemilihan dimana Negara terbagi dalam
daerah- daerah bagian (distrik) pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota
Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Sistem distrik atau single member constituencies diwakili
oleh satu orang dengan suara mayoritas. Oleh sebab itu, sistem ini mempunyai
kelebihan sekaligus kekurangan.
Di dalam sistem distrik satu wilayah
kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik
memiliki variasi, yaitu :
- First Past The Post : sistem yang menggunakan Single Member District dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
- The Two Round System : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
- The Alternative Vote : sama seperti First Past The Post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
- Bock Vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Sistem Distrik sering dipakai di
Negara yang mempunyai sistem dwi- partai, seperti Inggris dan Negara bekas
jajahannya seperti India dan Malaysia serta Amerika.
2. Sistem
Proporsional
Sistem
Proporsional, merupakan sistem pemilihan
berdasarkan persentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan pada Organisasi
Peserta Pemilu (OPP). Dengan kata lain, setiap Organisasi Peserta Pemilu akan
memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilih yang
diperoleh di seluruh wilayah negara. Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan
penggabungan partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh dan kekurangan.
Di dalam sistem ini satu wilayah
besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya
terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi
kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan
sistem multimember districts. Ada dua macam sitem di dalam sistem proporsional,
yaitu :
- List Proportional Representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
- The Single Transferable Vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
Sistem Proporsional sering
diselenggarakan dalam Negara dengan banyak multipartai seperti Belgia, Swedia,
Italia, Belanda dan Indonesia.
Disamping
itu ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote
(AV), sistem dua putaran atau two round system(TRS), sistem pararel, limited
vote( LV), single non- transferable (SNTV),mixed member proportional
(MMP), dan single transferable vote(STV). Tiga yang
pertama lebih dekat dengan sistem distrik, sedangkan yang lain lebih dekat
dengan sistem proporsional atau semi proporsional.
3.
Sistem
Gabungan
Sistem Gabungan,
merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem
ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih
tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi.
Sistem ini disebut juga sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar.
Dalam
ilmu politik dikenal berbagai macam sistem pemilihan umum dengan berbagai
variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
a.
Single
Member Constituency ( satu
daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem distrik )
b.
Multi
Member Constituency ( satu
daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan sistem perwakilan
berimbang atau sistem proporsional ).
B.
Sejarah Pemilu
Sejak
kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh
kali pemilihan umum, yaitu 1945, 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, 1999, 2004 dan
2009. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang
dianggap istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil
Indonesia melakukan PEMILU , bahkan dunia internasional memuji pemilu pada
tahun tersebut. Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair,
meski belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan
kerja KPU.
Semua
pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum,
melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan
umum itu sendiri. Dari pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya
upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk
Indonesia.
a. Zaman Demokrasi Parlementer
(1945-1958)
Sebenarnya pemilu sudah direncanakan sejak bulan oktober
1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun
1955. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional. Pada waktu
sistem itu, sebagaimana yang dicontohkan oleh Belanda, merupakan satu-satunya
sistem pemilu yang dikenal dan dimengerti oleh para pemimpin negara.
Pemilihan
umum dilakukan dalam suasana khidmat, karena merupakan pemilihan pertama sejak
awal kemerdekaan. Pemilihan umum berlangsung secara demokratis, tidak ada
pembatasan partai, dan tidak ada usaha interversi dari pemerintah terhadap
partai-partai sekalipun kampanye berlangsung seru, terutama antara Masyumi dan
PNI. Serta administrasi teknis berjalan lancar dan jujur.
Pemilihan
umum menghasilkan 27 partai dan satu partai perseorangan, dengan jumlah total
257 kursi. Namun stabilitas politik yang diharapkan dari pemilihan umum tidak
terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah selama 2 tahun dan yang
terdiri atas koalisi tiga besar, namun ternyata tidak kompak dalam menghadapi
persoalan, terutama yang terkait dengan konsepsi presiden yang diumumkan pada
tanggal 21 Februari 1957.
b. Zaman Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Sesudah mencabut maklumat pemerintah November 1945 tentang
kebebasan mendirikan partai , presiden Soekarno mengurangi jumlah partai
menjadi 10. Kesepuluh ini antara lain : PNI, Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik,
Partindo,Partai Murba, PSII Arudji, IPKI, dan Partai Islam, kemudian ikut dalam
pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman demokrasi terpimpin tidak diadakan
pemilihan umum.
c. Zaman Demokrasi Pancasila
(1965-1998)
Sesudah runtuhnya rezim demokrasi terpimpin yang semi otoriter
ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk dapat mendirikan suatu
sistem politik yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah
melalui sistem pemilihan umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya
sistem proporsional yang sudah dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di
Indonesia masih sangat baru.
Jika meninjau sistem pemilihan umum di Indonesia dapat
ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap menggunakan sistem
proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak ada
distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah kursi
dalam DPR. Kedua, ketentuan di dalam UUD 1945 bahwa DPR dan presiden tidak
dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi
fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai saja. Usaha
untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak diperbolehkan. Dengan
demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional telah teratasi.
Namun
beberapa kelemahan masih melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang
dekatnya hubungan antara wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua,
dengan dibatasinya jumlah partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam
kesempatan untuk memilih menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga
dapat dipertanyakan apakah si pemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan,
atau ada pertimbangan lain yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput,
bagaimanapun juga gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari
sistem otoriter orde.
d. Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa
perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya
partai politik secara bebas, termasuk medirikan partai baru. Kedua,
pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia diadakan
pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melalui MPR. Ketiga, diadakannya
pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan
mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral
thresold “ , yaitu ketentuan bahwa untuk pemilihan
legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan
legislatif pusat.
C.
Sistem Pemilihan Umum yang Cocok dan Mencakup Keanekaragaman Masyarakat Indonesia
Pemilihan
umum merupakan proses politik yang secara konstitusional bersifat nyata bagi
negara demokrasi. Sebagai sistem, demokrasi nyata-nyatanya telah teruji dan
diakui paling realistik san rasional untuk mewujudkan tatanan soaial, politik,
ekonomi yang populalis, adil dan beradab, kendati bukan tanpa kelemahan. Begitu
tak terbantahkannya tesis-tesis demokrasi sehingga hampir semua penguasa
otoriter dan tiran menyebut sistem yang digunakannya sebagai sistem demokratis.
Disamping
menjadi prasyarat demokrasi, pemilu juga menjadi pintu masuk atau tahap awal
dari proses perkembangan demokratis. Perjalanan panjang Indonesia dalam
menyelenggarakan pemilu sejak tahun 1955 memberi pelajaran berharga
untuk menata kehidupan bangsa kedepan menuju kehidupan yang lebih baik. Bangsa
Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk menyelenggarakan pemilu 2004
dengan format berbeda dengan sebelumnya, sehingga asas langsung umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil dapat dilaksanakan secara benar, konsekuen dan dapat
dipertanggungjawabkan baik secara hukum, moral, maupun politis.
D. Syarat untuk menjadi Pemilih
Rakyat yang memenuhi persyaratan berhak memilih anggota
DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Hal-hal yang mengatur syarat
seorang warga negara Indonesia untuk memiliki hak memilih dan menggunakan hak
tersebut tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 13 dan 14. Berikut ini
adalah intisari dari kedua undang-undang tersebut.
a.
Warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih adalah
warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan
suara sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
b.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seorang warga
negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagi pemilih.
c.
Syarat seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih adalah
sebagai berikut
1.
Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
2.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
E. Manfaat Pemilu
Penyelenggaraan
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena:
- Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
- Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara
Konstitusional.
- Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
- Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Berikut ini adalah beberapa manfaat dari pemilu yang di
lakukan oleh para pemilih pemula, atau para pemilih yang baru pertama kalinya
melakukan pemilihan.
1. Menciptakan pengalaman baru
1. Menciptakan pengalaman baru
Jika seseorang baru
pertama kalinya melakukan pemilihan atas hak dan kewajibannya sebagai warga
Negara Indonesia, tentunya dengan adanya pemilu tersebut mereka akan
mendapatkan sebuah pengalaman dan pengetahuan, yang tentunya berkaitan dengan
sistem pemilihan yang ada di negaranya. Dengan melakukan pemilihan untuk
pemimpinnya, maka mereka akan mendapatkan informasi atau pengetahuan tentang
tata cara pemungutan suara dalam pemilu tersebut yang ditandai dengan sebuah
tanda biru dari tinta yang ada pada jari kelingkingnya.
2. Melatih untuk bersosialisasi
Dengan datang
mengunjungi tempat dimana pemilu melakukan pemilihan, maka tentunya anda akan
bertemu banyak masyarakat, baik yang menjadi panitia, orang-orang penting yang
ada di sana, maupun orang-orang yang turut hadir menyumbangkan haknya untuk
memilih. Dengan pertemuan tersebut maka manfaat pemilu untuk pemilih pemula
tersebut adalah mereka dapat bersosialiasi. Dengan melihat, memperhatikan dan
menanyakan seputar pemilu tersebut, maka anda sudah dikatakan dapat
bersosialisasi dengan orang-orang yang ada di sana, dan tentunya hal tersebut
akan membantu anda kelak.
3. Belajar untuk bertanggung jawab atas haknya
Seseorang yang memiliki
hak untuk memilih, tidak hanya memilih begitu saja. Namun dengan memilih seseorang,
atau memilih calon pemimpin maka seseorang harus bisa mempertanggung
jawabkannya. Dengan memilih calon pemimpin, maka kita harus siap dengan segala
tindakan yang pemimpin lakukan ketika mereka menjabat sebagai pimpinan.
Mengingat hal tersebut sangat penting, maka anda harus benar-benar mampu
memilih para calon pemimpin yang benar-benar baik, dan anda rasa ia bisa.
4. Memberikan haknya
Seperti yang sudah
dikatakan sebelumnya, jika setiap orang memiliki hak dan kewajiban termasuk
kepada negaranya. Seseorang patut mengikuti segala aturan yang diterapkan oleh
negaranya, dimana di Indonesia ini masyarakat dipimpin oleh Presiden yang ada
di bagian eksekutif, dan dibantu oleh bagian legislatif dan yudikatif. Dengan
adanya kewajiban yang harus kita ikuti dan kita jalani, maka kita pun memiliki
hak yang harus kita gunakan sebaik-baiknya. Untuk hal itu maka dalam pemilu,
manfaat pemilu untuk pemilih pemula itu sendiri adalah mampu memberikan haknya,
menyampaikan hak, atau mengutarakan haknya dalam pemilihan pimpinan atau wakil
rakyat tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, pemilu adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
F.
Fungsi Pemilu
Fungsi pemilu bukan hanya untuk
memilih dan mengganti presiden, akan
tetapi berfungsi juga sebagai :
tetapi berfungsi juga sebagai :
- Media bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya
- Mengubah kebijakan
- Mengganti pemerintahan
- Menuntut pertanggung jawaban
- Menyalurkan aspirasi lokal (sumber , demokrasi di Indonesia, The Asia Fondation, 2003)
G. Makna Pemilu
Sebagai bangsa yang
ingin maju dan mendambakan perubahan paling tidak harus tahu apa makna dari
pemilu itu sendiri.
Pemilu memiliki makna strategis dalam proses berdemokrasi :
Pemilu memiliki makna strategis dalam proses berdemokrasi :
- Pemilu menunjukan beberapa besar dukungan rakyat kepada pejabat atau partai politik.
- Sarana bagi kita untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat dan penguasa.
- Sebagai sarana mempertajam kesepakatan pemerintah dan anggota legislatif terhadap aspirasi rakyat.
Bangsa kita adalah bagaikan bayi yang baru merangkak akan tetapi
ingin langsung berlari, makanan yang harus kita makan adalah sereal atau bubur
tapi kita langsung makan mangga dan itu mustahil terjadi seperti apa yang
dikatakan Eep Saepulloh Fatah dalam
bukunya yang berjudul " Bangsa saya yang menyebalkan " yaitu bangsa
Indonesia bangsa yang pongah, yaitu bangsa yang sombong dan angkuh akan
kekuasaan yang belum tentu ia menguasainya.
Kita bangsa Indonesia jangan pernah salah lagi dan terus
mengulangi kesalahan dalam memilih pemimpin yang akan menyengsarakan rakyat.
Mulai saat ini kita harus jadi memilih pemimpin yang akan memimpin negara yang
kita cintai ini. Menurut Imam al Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah
mengajukan lima kriteria seorang pemimpin yaitu :
- Adil dan jujur
- Berpengetahuan
- Sehat wal 'afiat
- Arif dalam bertindak
- Tegas dan berani
Beberapa ulama
menambahkan syarat lain seperti mampu mengedepankan kepentingan umum, dan
memiliki kualitas moral yang baik.
Kriteria diatas tentunya bisa menghindarkan kita dari memilih pemimpin yang KKN, melanggar HAM, melakukan kejahatan lingkungan dan kejahatan seksual yang akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Bangsa Indonesia yang bermayoritas kalangan menengah sampai kebawah, harus mempunyai iman yang kuat, jangan sampai kita masuk kedalam lingkaran politik uang.
Politik uang atau money politict adalah suap menyuap. Islam melarang tentang suap menyuap. Disamping itu, adanya politik uang di pemilu, akan merugikan kita sendiri karena menghasilkan pemimpin yang tidak bermoral, karena dukungan diperoleh dengan membeli bukan di sarkan pada kriteria yang di tetapkan. Dan bahkan yang lebih parah lagi pemimpin yang di pilih untuk menuntut mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya, tentu korupsilah yang akan dilakukannya.
Kriteria diatas tentunya bisa menghindarkan kita dari memilih pemimpin yang KKN, melanggar HAM, melakukan kejahatan lingkungan dan kejahatan seksual yang akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Bangsa Indonesia yang bermayoritas kalangan menengah sampai kebawah, harus mempunyai iman yang kuat, jangan sampai kita masuk kedalam lingkaran politik uang.
Politik uang atau money politict adalah suap menyuap. Islam melarang tentang suap menyuap. Disamping itu, adanya politik uang di pemilu, akan merugikan kita sendiri karena menghasilkan pemimpin yang tidak bermoral, karena dukungan diperoleh dengan membeli bukan di sarkan pada kriteria yang di tetapkan. Dan bahkan yang lebih parah lagi pemimpin yang di pilih untuk menuntut mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya, tentu korupsilah yang akan dilakukannya.
F. Tujuan
Pemilu
Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan
tujuan sebagai berikut:
a.
Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
b.
Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan
memperoleh dukungan rakyat
c.
Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan.
G. Asas Pemilu
Berdasarkan Pasal
22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai
berikut:
- Langsung
Rakyat sebagai
pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan
kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
- Umum
Pada dasarnya
semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini
berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial.
- Bebas
Setiap warga
negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara
dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani
dan kepentingannya.
- Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa
pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh
orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
- Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah,
peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak
yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Adil
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan
sama, serta bebas dari kecurangan mana pun.
F. Kesimpulan
Dari penjelasan- penjelasan yang sudah dijelaskan tadi yaitu
Pemilu adalah proses pemilihan orang- orang untuk
mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam,
mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai
kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses
mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas. Pemilu dilaksanakan
oleh seluruh warga Indonesia dari sabang sampai merauke untuk menentukan
seseorang yang layak menjadi pemimpin bangsa mereka. Maka Pemilu dapat
dikatakan sebagai alat Pemersatu bangsa. Karena peserta terdiri dari berbagai
daerah di Indonesia. Hal itu akan menimbulkan terciptanya hubungan kerja sama antarsesamanya
dalam membangun negeri ini menjadi lebih baik. Walaupun pada dasarnya masih ada
beberapa segelintiran orang yang tidak berpartisipasi pada pilihannya dengan cara golput. Untuk
itu, marilah kita melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara yang baik dan cerdas dalam mengambil keputusan yaitu melakukan
Pemilu sesuai ketentuannya. Demi tercapainya negeri yang maju, aman, dan
sejahtera. Amin…
SUMBER
http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-sistem-pemilihan-umum.html http://donitadn083.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar